Wabup Seluma Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Anggaran Tembus 90 Persen

Seluma – Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, menyampaikan Nota Pengantar Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Seluma di Gedung Paripurna DPRD, Selasa (7/7/2026). Penyampaian tersebut menegaskan capaian pengelolaan APBD yang mencatat realisasi rata-rata di atas 90 persen.
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Seluma dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Seluma, Gustianto memaparkan kinerja pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan daerah. Berdasarkan laporan tersebut, seluruh komponen utama APBD mencatat realisasi rata-rata lebih dari 90 persen.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Seluma dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
“Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Seluma dalam mengelola keuangan daerah. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma,” ujar Gustianto.
Ia menegaskan penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Seluma berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar sehingga memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.






