Jakarta – THR Idulfitri 2026 resmi diumumkan pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini mencakup pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan sektor swasta serta bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring.
Pengumuman THR Idulfitri 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (03/03/2026). Dalam keterangan yang dimuat sumber Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Untuk THR aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun atau meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan. Rinciannya mencakup 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
Di sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu paling lambat H-7 Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun dan diharapkan mampu meningkatkan konsumsi nasional secara signifikan.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penyaluran bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring. Sekitar 850 ribu mitra pengemudi ditargetkan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.
“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” pungkas Menko Perekonomian.
Dengan kebijakan tersebut, pencairan THR Idulfitri 2026 diharapkan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran.





