Seluma – Masyarakat yang masih menyimpan sertipikat tanah warisan atas nama pemilik lama atau pewaris diimbau segera mengurus peralihan hak kepada ahli waris. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan data kepemilikan tanah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, Syaefullah, ST, MT, MSc, mengatakan kepemilikan tanah warisan tidak otomatis beralih kepada ahli waris meskipun pewaris telah meninggal dunia. Karena itu, ahli waris perlu mengajukan permohonan peralihan hak melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tanah warisan yang masih tercatat atas nama pewaris perlu segera dilakukan peralihan hak kepada ahli waris. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan berbagai urusan pertanahan di kemudian hari,” ujar Syaefullah.
Menurutnya, proses balik nama sertipikat karena pewarisan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat mencegah potensi sengketa di antara ahli waris maupun dengan pihak lain. Sertipikat yang telah diperbarui akan mencerminkan status kepemilikan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mengurus peralihan hak karena pewarisan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain sertipikat tanah asli, surat keterangan kematian pewaris, surat keterangan atau penetapan ahli waris, identitas para ahli waris, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
ATR/BPN terus mendorong masyarakat agar menertibkan administrasi pertanahan, termasuk segera mengurus peralihan hak atas tanah warisan. Dengan demikian, hak kepemilikan tanah terlindungi secara hukum dan tercatat secara benar dalam sistem administrasi pertanahan nasional.






