Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan insentif harian Rp6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat langsung dihentikan jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada prinsip “no service, no pay” dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Logika operasionalnya jelas, tiada layanan maka tiada pembayaran. Ini menjadi dasar penegakan disiplin bagi mitra,” ujar Rufriyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026), seperti dikutip dari Detik.
Ia menjelaskan, insentif akan otomatis hangus apabila dapur SPPG dinyatakan tidak siap beroperasi atau gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hilang jika fasilitas masuk kategori gagal beroperasi atau tidak tersedia karena berbagai alasan,” katanya.
BGN, lanjut dia, akan menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh operasional dapur MBG. Mekanisme ini disebut sebagai alat pendisiplinan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Menurut Rufriyanto, sejumlah indikator pelanggaran akan langsung berujung pada penghentian insentif. Di antaranya, jika ditemukan kontaminasi bakteri E. coli pada air, sistem pengolahan limbah (IPAL) bermasalah hingga menyebabkan banjir di lingkungan warga, atau kerusakan alat penyimpanan seperti chiller yang membuat bahan pangan tidak layak konsumsi.
Selain itu, fasilitas yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan juga akan dianggap tidak memenuhi syarat operasional.
“Jika kondisi itu terjadi, maka status kesiapan operasional tidak terpenuhi, dan pada hari yang sama insentif langsung dihentikan,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong mitra menjaga kualitas fasilitas secara konsisten. Seluruh risiko operasional, kata dia, berada pada pihak mitra.
Dengan penerapan aturan tersebut, BGN berharap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam program MBG tetap terjaga.
Rufriyanto menambahkan, skema kemitraan SPPG merupakan bagian dari upaya transformasi tata kelola publik yang masih terus disempurnakan.
Meski diakui masih membutuhkan penyesuaian, ia menilai program ini memiliki nilai strategis besar dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat.
“Menilai program ini hanya dari prasangka sempit justru menjadi kerugian intelektual. Ini bagian dari proses besar yang terus diperbaiki,” ujarnya.
Ia pun mengajak publik melihat kebijakan tersebut secara objektif sebagai langkah jangka panjang dalam membangun kualitas generasi bangsa.
“Ini bukan soal keuntungan sepihak, melainkan bentuk gotong royong untuk mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif,” tutup Rufriyanto.





