Iuran BPJS Naik Dinilai Keniscayaan, Menkes Paparkan Defisit hingga Sejarah Panjang JKN
Aplikasi JKN (foto: dok canva)

Urus SIM Kini Wajib JKN Aktif, BPJS Kesehatan dan Polri Uji Sistem Baru

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Medan – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengarah pada kewajiban kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia mulai menguji integrasi sistem layanan SIM dengan status kepesertaan JKN di Satpas Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan integrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Akmal, aturan mengenai kewajiban kepesertaan JKN aktif dalam penerbitan SIM telah dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Polri yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan telah menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujar Akmal.

Ia menjelaskan, uji coba awal aturan tersebut sebelumnya telah dilakukan pada Juli hingga September 2024 di tujuh wilayah Polda, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, implementasi diperluas secara nasional sejak November 2024. Namun pada tahap itu kepesertaan JKN aktif belum diberlakukan secara wajib penuh. Pemohon yang status JKN-nya tidak aktif masih tetap bisa memperoleh SIM sambil mendapatkan edukasi untuk melakukan aktivasi kepesertaan.

Dalam pengembangan terbaru, sistem layanan SIM kini langsung terintegrasi dengan data kepesertaan JKN. Saat pemohon memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke aplikasi layanan SIM, sistem secara otomatis menampilkan status kepesertaan JKN, baik aktif, tidak aktif, maupun belum terdaftar.

Jika status kepesertaan tidak aktif, aplikasi akan menampilkan notifikasi berisi alasan ketidakaktifan serta mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan JKN.

Akmal menegaskan integrasi sistem tersebut dirancang agar tidak menghambat pelayanan penerbitan SIM maupun menambah beban kerja petugas di lapangan. Menurutnya, sistem juga disiapkan untuk mempermudah masyarakat memenuhi syarat kepesertaan aktif saat mengurus SIM.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Firman Darmansyah, mengakui kesadaran masyarakat terkait syarat JKN aktif dalam penerbitan SIM masih rendah.

“Kami sangat mendukung integrasi sistem kepesertaan Program JKN dengan aplikasi layanan SIM ini. Kami berharap integrasi ini dapat berjalan optimal agar layanan SIM berjalan lancar tanpa kendala,” kata Firman.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat, termasuk melalui video singkat di media sosial agar masyarakat memahami aturan baru terkait kepesertaan JKN aktif dalam proses penerbitan SIM.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *