Komisi IV DPRD Bengkulu Minta THM Perketat Pemeriksaan KTP Pengunjung
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu dini hari (10/5/2026).(foto:anto)

Komisi IV DPRD Bengkulu Minta THM Perketat Pemeriksaan KTP Pengunjung

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meminta seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Bengkulu memperketat pemeriksaan identitas pengunjung menyusul keresahan masyarakat terkait dugaan masuknya anak di bawah umur ke lokasi hiburan malam.

Permintaan itu disampaikan saat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu dini hari (10/5/2026).

Komisi IV DPRD Bengkulu Minta THM Perketat Pemeriksaan KTP Pengunjung
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu dini hari (10/5/2026).(foto:anto)

Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina, Sekretaris Komisi IV Barli Halim, serta anggota dewan Sri Astuti, Berlian Utama Harta, dan Hidayat dengan pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu.

Lokasi pertama yang didatangi yakni Black Rock Bar and Lounge yang berada di kawasan Mercure Bengkulu. Tempat hiburan tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya pelajar yang masuk ke klub malam.

Sri Astuti mengatakan sidak dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan dunia pendidikan di Bengkulu. Menurutnya, pemeriksaan identitas pengunjung harus dilakukan secara ketat sebelum pengunjung memasuki area hiburan malam.

“Kami datang memastikan pihak manajemen benar-benar melakukan pemeriksaan KTP terhadap setiap pengunjung. Jangan sampai ada anak usia sekolah atau di bawah umur yang masuk ke tempat hiburan malam,” ujar Sri Astuti.

Dari hasil pemeriksaan, rombongan dewan tidak menemukan pengunjung di bawah umur berada di dalam area hiburan malam. Namun tim sempat menemukan sejumlah remaja di sekitar area kafe lain yang mengaku baru lulus SMA dan belum memiliki KTP.

Usin menegaskan seluruh pengelola tempat hiburan malam wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat, terutama untuk tempat yang menyediakan minuman beralkohol.

“Kami merespons keresahan masyarakat terkait dugaan adanya siswa yang masuk ke tempat hiburan malam. Walaupun malam ini tidak ditemukan, bukan berarti peluang itu tidak ada,” kata Usin.

Ia meminta pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau terbukti masih di bawah umur harus ditolak masuk secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

Usai dari kawasan Mercure, rombongan Komisi IV melanjutkan sidak ke Grand MC Superclub. Di lokasi tersebut, DPRD kembali mengingatkan pentingnya proses screening pengunjung di pintu masuk.

Pihak pengelola Grand MC Superclub menyatakan siap mengikuti arahan DPRD dan memperketat pemeriksaan identitas pengunjung untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang masuk ke tempat hiburan malam.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengelola usaha hiburan terhadap aturan yang berlaku. (ADV)

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *