Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Kejadian

Terharu! Demi Obati Ibu Mertua, Warga Curup Penggelap Uang Rp 56 Juta Dapat Restorative Justice

×

Terharu! Demi Obati Ibu Mertua, Warga Curup Penggelap Uang Rp 56 Juta Dapat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Mega Korupsi Batu Bara Bengkulu Terbongkar, Kejati Seret Raja Tambang hingga Pejabat Pusat
Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Foto: dok. istimewa)

Bengkulu Bayu, warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya lepas dari jeratan pidana setelah kasus penggelapan uang perusahaan yang menjeratnya diselesaikan melalui Restorative Justice, Selasa (14/10/25).

Keputusan ini diambil usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disetujui.

Dalam ekpose yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH, bersama Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH, serta didampingi Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH terungkap bahwa Bayu melakukan penggelapan bukan karena niat jahat, melainkan karena desakan ekonomi.

Tersangka diketahui menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 56 juta untuk biaya pengobatan ibu mertuanya yang sakit kronis. Faktor kemanusiaan inilah yang menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara hati nurani melalui mekanisme Restorative Justice.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Temukan Kecurangan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH, menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai sales di PT Authe Mitra Niaga Bengkulu, perusahaan distributor makanan dan minuman ringan. Namun, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan digunakan untuk membiayai pengobatan ibu mertuanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *