Inisial keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu:
- ME, Bupati Kabupaten Seluma periode 2005-2010.
- M, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma periode 2003-2011.
- RA, Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2005-2009.
- DH, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma periode 2006-2012.
Selama penyelidikan, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Kejaksaan mengungkapkan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk menelusuri tindakan melawan hukum yang diduga merugikan negara hingga mencapai 19 miliar rupiah lebih, berdasarkan audit Konsultan Akuntan Publik dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan terus menyelidiki kasus ini dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.