Bengkulu – Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin, 14 Oktober 2024, menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang terjadi pada tahun 2008. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, didampingi oleh Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni dan Kasi Intel Renaldo Ramadhan.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, oleh Pemerintah Kabupaten Seluma pada 2007, dengan tujuan untuk pembangunan pabrik semen. Namun, proyek tersebut tidak terealisasi hingga tahun 2008. Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, mengusulkan tukar guling lahan milik pemerintah dengan lahan pribadinya yang terletak di area perkantoran Kabupaten Seluma.
Proses tukar menukar lahan ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Objek tanah yang ditukar diyakini tidak jelas lokasinya dan tidak melalui kajian yang semestinya oleh tim pelaksana, yang beranggotakan DH dan M. Kedua tersangka tersebut diduga lalai dalam meneliti dasar serta pertimbangan tukar guling tanah.