Lebong – Sebagian kertas yang berserakan di ruang audiensi Kantor BKPSDM Lebong pada Selasa siang menjadi simbol tragis dari runtuhnya integritas dan transparansi birokrasi di daerah ini. Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Reko Haryanto, diduga memerintahkan bawahannya untuk merobek dokumen final berisi daftar sanksi disiplin terhadap puluhan ASN yang sebelumnya direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar prinsip netralitas pada Pilkada 2024.
Tindakan tersebut dilakukan di hadapan para demonstran, memantik dugaan serius bahwa Reko tengah berupaya melenyapkan barang bukti penting. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa namanya sendiri termasuk dalam daftar ASN yang akan dijatuhi sanksi, menjadikan tindakan perobekan itu sebagai dugaan nyata konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Aksi Massa & Sorotan Aktivis
Sejak pagi, ketegangan sudah terasa saat Aliansi Peduli Masyarakat Lebong (PAMAL) menggelar unjuk rasa di halaman kantor BKPSDM. Mereka menuntut kejelasan nasib 63 ASN yang hingga kini belum dijatuhi sanksi, meskipun BKN telah mengeluarkan 69 rekomendasi.
Hingga saat ini, baru 6 pejabat yang dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sementara dari jabatan, yaitu:
Tomsil (Camat Lebong Tengah)
Ades Sartika (Camat Lebong Utara)
Marhamah (Camat Uram Jaya)
Mastirwan, Dita Muhammad Haikal, dan Debi Saputra (Pejabat Eselon IV)
Namun, amarah massa benar-benar meledak saat audiensi berlangsung.
“Kami datang untuk menuntut kejelasan, bukan untuk menyaksikan penghancuran bukti! Dokumen hasil pemeriksaan lengkap yang sudah di atas meja justru diperintahkan untuk dirobek,” ujar Domer Andiko, orator aksi PAMAL.
Isi Dokumen: Buah Kerja Tim Pemeriksa
Dokumen yang dihancurkan adalah hasil kerja Tim Pemeriksa Tingkat Tinggi yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 178 Tahun 2025, diketuai oleh Sekda dan beranggotakan Inspektorat, Asisten III, dan BKPSDM.
Tim ini telah bekerja sejak Maret hingga Juli 2025, memeriksa 65 dari 69 ASN yang direkomendasikan BKN. Beberapa temuan penting:
Mangkir pemeriksaan:
Riskal Efendi (Kabag Kesra)
Fendi (Kabag Protokol)
Etri Lestari (Guru TK Negeri)
Reza Pahlepi (Pengelola PBJ Ahli Pertama – sakit)
Gugur secara alami:
3 ASN pensiun: Leliwati, Rizal Onsori, Lon Hasanah
4 ASN pindah luar daerah: termasuk Danial Paripurna & Joni Prawinata
Dibatalkan sanksinya:
Herlan Dahori (1 orang)
Dokumen final itu memuat nama-nama ASN beserta bobot sanksi yang telah disepakati, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tahap berikutnya seharusnya adalah penyerahan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dieksekusi.
Konflik Kepentingan dan Dugaan Kejahatan Jabatan
Diduga, Reko Haryanto panik karena namanya termasuk dalam daftar penerima sanksi. Jika benar, maka tindakannya bukan sekadar insubordinasi birokratik, melainkan upaya terang-terangan untuk menghalangi proses hukum dan menyelamatkan diri.
“Tindakan ini adalah bentuk konflik kepentingan yang telanjang. Ia tidak sedang melindungi institusi, tapi sedang melindungi dirinya sendiri,” ujar salah satu aktivis PAMAL.
Skandal ini menempatkan reputasi Pemkab Lebong di ujung tanduk. Apa yang semula hanya pelanggaran etika ASN kini menjelma menjadi dugaan pidana perusakan dokumen negara.
Bola Panas di Tangan Bupati dan APH
Kini, sorotan publik mengarah ke Bupati Lebong dan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka dihadapkan pada dilema: membersihkan institusi atau membiarkan keadilan terkoyak bersama serpihan kertas yang berserakan.
Apakah keberanian akan muncul untuk membawa kasus ini ke pengadilan? Atau akan dibiarkan menjadi lembaran kelam birokrasi yang lain?
Nasib puluhan ASN dan wajah hukum di Lebong kini bergantung pada jawabannya.





