PPATK Beberkan Alasan Kebijakan Blokir Rekening Dormant yang Tak Aktif
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi (Foto: dok detikcom)

PPATK Beberkan Alasan Kebijakan Blokir Rekening Dormant yang Tak Aktif

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan dalam waktu tertentu dilakukan dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini dipastikan dilaksanakan secara hati-hati dan tidak serampangan.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menjelaskan bahwa rekening yang dikategorikan dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi debit atau keluar uang dalam rentang waktu 1-5 tahun. Penentuan rekening dormant dilakukan oleh pihak bank yang kemudian memberikan data tersebut kepada PPATK.

“Ini (kebijakan blokir rekening dormant) sama sekali bukan serampangan, ini dengan sebuah kajian, kita teliti cukup lama, kemudian kita koordinasi dengan pihak bank secara intensif terkait bagaimana memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ungkap Fithriadi dalam media briefing di kantornya, dikutip dari detikcom pada Rabu (6/8/2025).

Fithriadi menambahkan, PPATK melihat adanya penyalahgunaan rekening dormant yang sudah lama tidak aktif. Rekening tersebut kemudian diperjualbelikan secara terbuka dan digunakan oleh pelaku kejahatan, seperti judi online (judol), untuk menampung deposit ilegal.

“Pada bulan Februari, ada 105 bank yang kami minta untuk menyampaikan data rekening dormant yang ada. Dari 105 bank, kami menerima 122 juta rekening dormant,” lanjut Fithriadi.

Dari 122 juta rekening dormant yang diterima, PPATK melakukan analisis lebih lanjut, memeriksa umur rekening yang tidak aktif, serta saldo yang ada. Hasilnya, ditemukan banyak rekening yang tidak diperbarui datanya, serta beberapa rekening yang tidak diketahui pemiliknya dan digunakan tanpa sepengetahuan mereka. PPATK menyimpulkan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mengatasi hal ini.

“Jumlahnya, saldonya kita lihat, kemudian kita sampai pada kesimpulan ini data nasabahnya kayaknya masalah. Banyak rekening yang ternyata tidak dikendalikan oleh yang bersangkutan, atau yang bersangkutan tidak mengetahui rekening tersebut dipakai,” tambah Fithriadi.

Setelah proses analisis selesai dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening yang diblokir akan diserahkan kembali ke perbankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD). Jika tidak ada masalah, rekening tersebut dapat dibuka kembali, dan dana nasabah dipastikan aman.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga menambahkan bahwa PPATK telah menerima 16-17 batch data rekening dormant dari perbankan, yang kemudian telah dianalisis. Total 122 juta rekening dormant telah diserahkan kembali kepada perbankan untuk langkah selanjutnya.

“Sudah clear, analisis PPATK sudah selesai. Selanjutnya, perbankan yang melakukan EDD dan CDD,” pungkas Ivan.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *