Bengkulu – PTM dan Mega Mall Bengkulu yang sebelumnya disita karena masalah hukum, kini telah resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Aset berupa lahan dan bangunan seluas 15.662 meter persegi ini akan dikelola ulang oleh Pemkot demi menghidupkan kembali fungsi pusat perdagangan di kota tersebut.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan, Pemkot akan membuka pintu bagi para pedagang baru dan melakukan penataan menyeluruh terhadap area Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall. Langkah ini bertujuan agar kondisi pasar menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini akan kita tata. Tadi kita sempat ngobrol dengan bapak yang sudah lama jualan di sana. Pada intinya kita akan membuat itu bersih, rapi dan nyaman. Insya Allah,” ujar Dedy, didampingi Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing dan Pj Sekda Tony Elfian, Minggu 8 Juni 2025.
Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa area dalam PTM sangat mencukupi untuk menampung seluruh pedagang. Oleh karena itu, ia meminta pedagang yang masih berjualan di trotoar agar segera pindah ke dalam.