Satpol PP Periksa Jukir Viral Pasar Panorama, Dugaan Pungutan Parkir Rp5.000 Didalami

Bengkulu – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu memeriksa seorang juru parkir di kawasan Pasar Panorama, Kamis (9/7/26), menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan parkir sebesar Rp5.000 per jam terhadap pengendara mobil pikap. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan perparkiran di Kota Bengkulu.
Juru parkir yang diperiksa diketahui bernama Trz, warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang kini berdomisili di Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu. Ia dijemput saat masih bertugas mengatur kendaraan di Pasar Panorama sebelum dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas video yang ramai beredar di media sosial dan laporan resmi dari masyarakat yang mengaku keberatan dimintai uang parkir sebesar Rp5.000 per jam.
“Beberapa waktu lalu kami menerima kiriman video terkait praktik seorang juru parkir di kawasan Pasar Panorama yang meminta retribusi parkir sebesar Rp5.000 per jam dengan nada memaksa. Tidak lama kemudian, ada warga dari luar Kota Bengkulu yang datang langsung ke Satpol PP membuat laporan resmi kepada penyidik,” ujar Sahat, Jumat (10/7/26).
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan Trz belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai juru parkir resmi. Kepada penyidik, ia mengaku hanya menggantikan rekannya, Angga, yang disebut sebagai pemegang SPT di lokasi tersebut.
Trz juga menyampaikan baru sekitar 13 hari bertugas di Pasar Panorama. Selama menjalankan tugas itu, ia mengaku diminta menarik uang parkir Rp5.000 per jam dari setiap mobil pikap yang parkir untuk keperluan bongkar muat barang.
Menurut Sahat, pengakuan tersebut masih akan diverifikasi. Penyidik perlu memastikan apakah penugasan yang dilakukan Trz benar atas sepengetahuan dan tanggung jawab pemegang SPT.
“Keterangan sementara yang kami dapat, yang bersangkutan melaksanakan tugas itu atas permintaan pemegang SPT parkir. Namun hal tersebut masih akan kami klarifikasi karena penyidik harus memastikan kebenarannya,” kata Sahat.
Satpol PP juga akan memanggil Angga sebagai pemegang SPT untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan melakukan penjemputan. Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan dilibatkan untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan dan penarikan retribusi parkir di lokasi tersebut.
Proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Perparkiran. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan pelanggaran sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.






