OJK Sita Aset Rp114 Miliar Lebih, Penyidikan Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Berlanjut

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Dalam proses penyidikan, OJK telah menyita sejumlah aset milik tersangka HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan dengan nilai estimasi lebih dari Rp114 miliar.
Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus untuk mendukung pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai mekanisme yang berlaku. OJK menyatakan penyidikan saat ini juga telah memasuki tahapan pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
Dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026), OJK mengungkapkan dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, tersangka juga diduga sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Upaya penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), juga tidak berhasil direalisasikan.
Dalam proses penyidikan, OJK menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar. Penyidik juga mengamankan deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
OJK menegaskan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari perbuatan tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK juga menyampaikan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.






