Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memperketat pemantauan di kawasan wisata Pantai Panjang guna menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus menertibkan pengelolaan parkir di salah satu destinasi andalan daerah itu.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Situmorang menegaskan seluruh juru parkir yang mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ia menekankan, penarikan retribusi parkir harus mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 bagi kendaraan roda dua.
“Kami mengimbau kepada para juru parkir untuk memungut uang parkir sesuai tarif resmi. Jangan ada pungutan yang melebihi ketentuan karena hal tersebut dapat mencoreng citra pariwisata kita,” kata Sahat, Senin (23/3/2026).
Selain melakukan pembinaan terhadap petugas parkir, Satpol PP juga meminta pengunjung berperan aktif melaporkan jika menemukan pelayanan yang buruk atau pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Layanan Darurat Call Center 112, WhatsApp Satpol PP di 0811-7312-876, maupun Call Center Polri 110. Warga diminta menyertakan lokasi kejadian serta bukti pendukung berupa foto atau video agar laporan bisa segera ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk menciptakan kawasan wisata yang tertib, aman, dan transparan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di lokasi wisata.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu juga telah lebih dulu mengambil langkah antisipasi untuk mencegah praktik pungutan liar parkir selama libur Lebaran dengan memasang spanduk imbauan tarif resmi di sejumlah titik objek wisata.
Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti untuk menjaga kenyamanan wisatawan, baik warga lokal maupun pengunjung dari luar daerah.
“Kita memasang spanduk imbauan terkait tarif parkir resmi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat momen Lebaran biasanya dibarengi dengan lonjakan pengunjung di berbagai objek wisata,” ujar Indra.
Menurutnya, masyarakat diharapkan membayar retribusi parkir sesuai aturan yang berlaku, sementara para juru parkir diminta tidak menarik biaya di luar ketentuan dalam peraturan daerah.
Bapenda memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran. Surat Penugasan Terpadu (SPT) juru parkir, kata Indra, akan langsung dicabut apabila terbukti melakukan pungutan liar.







