Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI, Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah

Jakarta – Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 dengan menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru. Pada saat yang sama, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut yang kini diproses melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga berperan mengatur pengadaan food tray atau ompreng yang diperuntukkan bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, pada 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk perusahaan untuk menjadi sarana penjualan perlengkapan tersebut.
“Harga penjualan food tray itu sudah ditentukan oleh tersangka LMI dan di dalamnya terdapat bagian yang dialokasikan untuk dirinya agar pengadaan tersebut disetujui,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Penyidik masih mendalami nilai keuntungan yang diduga diterima LMI maupun besaran kerugian negara dalam pengadaan tersebut. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dugaan perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di sisi lain, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seperti diberitakan Detik.com, BU diduga berperan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor.
Syarief menjelaskan, sebagai PPK, BU diduga ikut mengatur proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga dan penentuan penyedia barang. Namun, karena berstatus prajurit TNI aktif, penetapan status hukumnya tidak dapat dilakukan oleh penyidik Jampidsus.
“Karena yang bersangkutan merupakan TNI aktif, penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dan kami telah menyerahkan perkara tersebut kepada Jampidmil,” ujar Syarief.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia menyatakan penyidikan akan dilakukan bersama Polisi Militer dan Oditur Militer sesuai mekanisme yang berlaku, sementara BU akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan kini Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.






