Bengkulu – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang periode 2019–2024, Andrian Defandra alias Aan.
Setelah gagal menemukan barang bukti dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Aan di kawasan Padang Lekat, Kepahiang, Selasa (19/8/2025), penyidik kini menyasar rumah mertua Aan di kawasan Nusa Indah, Kota Bengkulu, Kamis (21/8/25).
Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang, di antaranya tas branded, buku tabungan, kartu ATM, hingga kacamata bermerek.
“Penyidik menggeledah rumah mertua tersangka Aan di Kota Bengkulu dan menyita sejumlah barang berharga milik tersangka. Selanjutnya, kami masih menelusuri kemungkinan penyitaan aset lain sesuai dengan kerugian negara dan hasil pelacakan tim,” ujar Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah kontrakan Aan di Padang Lekat tidak membuahkan hasil. Penyidik menduga informasi penggeledahan telah bocor karena keluarga terlihat siap menyambut kedatangan tim dan langsung menghubungi istri Aan.
Tim penyidik sempat mencari aset yang telah dilacak sebelumnya, seperti mobil Mitsubishi Pajero dan jam tangan mewah merek Rolex Daytona. Namun, barang-barang tersebut diduga sudah dipindahkan.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, bahkan menghubungi istri Aan dan meminta agar aset-aset tersebut diserahkan secara kooperatif kepada penyidik.
“Kami sudah melacak semuanya. Kami minta kooperatif untuk menyerahkan sendiri ke penyidik,” tegas Febri.
Tak hanya rumah Aan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka lain, yakni mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, di Desa Permu. Dari lokasi ini, sejumlah aset berhasil disita, termasuk tanah, mobil, dan rumah.
“Penyidik juga masih menunggu pihak keluarga menyerahkan beberapa aset tanah yang sudah terdeteksi, dan akan segera dilakukan penyitaan,” pungkas Febri.





