Pemindahan RSUD ini juga akan mengatasi masalah parkir yang selama ini menjadi permasalahan di sekitar RSUD Dr. Sobirin. Lokasi RS M Amin yang lebih luas akan memberikan fasilitas parkir yang lebih memadai bagi pasien dan pengunjung.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sobirin di Kota Lubuklinggau, yang dikelola oleh Kabupaten Musi Rawas (Mura), akan dipindahkan ke RS M Amin untuk mendukung perluasan dan perbaikan pelayanan kesehatan. Keputusan ini didasari oleh ketersediaan lahan yang lebih luas di lokasi baru dan fleksibilitas untuk memperbesar fasilitas sesuai kebutuhan.
Trisnawarman, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa pemindahan ini akan membuka peluang pengembangan pelayanan kesehatan yang lebih baik. “Pelayanannya bisa berkembang, bahkan nanti bisa naik tipe menjadi tipe B,” kata Trisnawarman. Hal ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan mutu layanan medis yang diberikan kepada masyarakat.
Ketika ditanya mengenai nasib tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sobirin, Trisnawarman menyatakan bahwa Dinkes telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mura. Tenaga honorer akan dirumahkan sementara selama proses pemindahan dan perubahan nama RSUD Dr. Sobirin menjadi RS M Amin.
“Nanti mereka akan dipekerjakan lagi sambil mengurus izin untuk mengaktifkan RS M Amin. Kami berharap bahwa awal Desember atau awal tahun depan RS M Amin akan mulai beroperasi,” jelasnya. Hal ini menunjukkan upaya untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas tenaga medis yang berperan penting dalam pelayanan kesehatan.





