Alaku

Ronny PL Tobing Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Bengkulu Pertahankan Opini WTP

Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Bengkulu dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin (20/7/2026).(foto:awangkonaevi/repoeblik.com)

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Bengkulu dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin (20/7/2026). Penyampaian nota penjelasan dilakukan Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing mewakili Wali Kota.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi vertikal, jajaran pejabat Pemerintah Kota Bengkulu, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Ronny menjelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan tersebut memuat tujuh komponen utama, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Ia menyampaikan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemerintah Kota Bengkulu. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah dinilai telah memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp303,87 miliar atau 84,18 persen dari target. Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp941,56 miliar atau 97,63 persen dari target yang ditetapkan.

Pada sisi belanja daerah, dari total anggaran setelah perubahan sebesar Rp1,40 triliun, Pemerintah Kota Bengkulu merealisasikan belanja sebesar Rp1,26 triliun atau 90,18 persen. Dari pelaksanaan APBD tersebut tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp63,47 miliar.

Ronny menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah berkenan memulai pembahasan ini. Pengelolaan keuangan daerah harus terus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan serta manfaat langsung untuk masyarakat. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi tata kelola keuangan yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Ronny.

Ia berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan DPRD Kota Bengkulu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan