Alaku

Realisasi Investasi Kota Bengkulu Tembus 89,57 Persen, DPMPTSP Perkuat Kepatuhan Pelaku Usaha

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Sri Putri Yani, saat memberikan laporan pada kegiatan Sosialisasi dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibuka Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Aula Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (6/8/2026).(dok:istimewa)

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat realisasi investasi tahun 2026 telah mencapai Rp1,343 triliun atau 89,57 persen dari target Rp1,5 triliun. Di tengah capaian tersebut, pemerintah terus memperkuat iklim investasi dengan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan dan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Sri Putri Yani, saat memberikan laporan pada kegiatan Sosialisasi dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibuka Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Aula Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (6/8/2026).

Sri Putri Yani mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan proses layanan, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Bengkulu terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Komitmen ini diwujudkan melalui pelayanan perizinan yang semakin baik serta pembinaan kepada para pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini realisasi investasi Kota Bengkulu telah mencapai Rp1.343.488.432.071. Menurutnya, capaian tersebut didukung oleh meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Capaian ini menjadi bukti bahwa iklim investasi di Kota Bengkulu semakin kondusif. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan berusaha, serta menjaga kepastian hukum bagi para investor,” katanya.

Selain mendorong peningkatan investasi, DPMPTSP juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sri Putri Yani menilai jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan yang berperan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan produktivitas.

Untuk memperkuat kepatuhan tersebut, DPMPTSP Kota Bengkulu berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menggelar sosialisasi kepada sekitar 200 pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari perumahan, perdagangan, perhotelan, hingga kesehatan dan apotek.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja, semakin patuh dalam menyampaikan LKPM, memenuhi kewajiban perizinan, serta bersama-sama mewujudkan investasi yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Sri Putri Yani.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, produktif, berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan