Parkir Pasar Panorama Ditata, Titik 28 dan 29 Dipastikan Tak Tumpang Tindih

Bengkulu – Penataan parkir di persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, Zona 6 Kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, memasuki tahap baru setelah pemilik toko di eks titik parkir 28 dan pengelola titik 29 mencapai kesepakatan melalui mediasi, Senin (21/9/2026).
Mediasi yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Satpol PP, dan kepolisian setempat itu menyepakati pemisahan wilayah pengelolaan titik parkir 28 dan 29. Kesepakatan tersebut ditujukan untuk mencegah konflik sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan yang padat aktivitas.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan hasil pertemuan memastikan tidak ada lagi tumpang tindih pengelolaan antara kedua titik parkir.
“Poin pertama yang disepakati bersama adalah tidak ada tumpang tindih antara titik parkir nomor 28 dan nomor 29,” ujar Indra.
Menurut Indra, penerbitan administrasi parkir oleh Bapenda di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong mengacu pada rekomendasi data dari Dinas Perhubungan (Dishub). Data tersebut merupakan hasil penataan dan pengukuran ulang yang dilakukan Bapenda bersama Dishub dan Satpol PP pada 27 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam penertiban parkir. Bapenda menangani aspek administrasi penerbitan SPT, sedangkan tindakan penertiban setelah SPT parkir dicabut menjadi kewenangan Satpol PP dan Dishub.
“Bapenda tidak memiliki kewenangan saat SPT parkir sudah dicabut, kewenangan penindakan dan penertiban tersebut sepenuhnya ada pada Satpol PP dan Dishub,” tegasnya.
Di sisi lain, pemilik toko di eks titik parkir 28 menyatakan kesediaannya menjaga area depan ruko agar tidak digunakan untuk parkir sembarangan. Untuk sementara, pemilik toko akan memasang tulisan larangan parkir sambil menunggu rambu resmi dari Dishub dipasang.
Pemilik toko juga berkomitmen mengarahkan pelanggan yang membawa kendaraan ke titik parkir resmi yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka menyatakan akan mencegah keberadaan pedagang kaki lima di depan toko agar area tersebut tetap tertata.
Sementara itu, pengelola parkir di titik 29 ikut mengambil peran dalam penerapan kesepakatan. Juru parkir di titik tersebut akan membantu mengarahkan kendaraan dari depan toko menuju lokasi parkir titik 29.
Kesepakatan hasil mediasi selanjutnya akan dikawal Satpol PP dan kepolisian setempat. Pengawasan tersebut diharapkan memastikan penataan berjalan sesuai pembagian titik parkir dan mengurangi potensi gesekan maupun kesemrawutan lalu lintas di persimpangan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong.







