Lubuklinggau – Puskesmas Sidorejo akhirnya menemukan titik terang atas permasalahan pemberhentian salah seorang pegawainya setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau. Mediasi tersebut mempertemukan kedua belah pihak dan berlangsung di Puskesmas Sidorejo, Jalan Depati Said, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Kamis (8/1/2026).
Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara damai. Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, dr. Marlinda Sari, memastikan proses berjalan kondusif dan kedua belah pihak, baik pegawai yang bersangkutan maupun Kepala Puskesmas Sidorejo, telah saling memaafkan demi menjaga stabilitas pelayanan kesehatan.
Pembinaan Dua Minggu di Dinas Kesehatan
dr. Marlinda Sari menjelaskan, sebagai bagian dari penyelesaian, pegawai yang bersangkutan akan menjalani pembinaan terlebih dahulu di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau selama dua minggu.
“Nanti yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan selama dua minggu untuk memantau kinerjanya,” ujar Marlinda Sari.














