Melihat kondisi semakin gaduh, DPRD Lebong tak tinggal diam lalu menyurati Kemendagri untuk melaporkan kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati yang dinilai di luar batas kewenangan. Alhasil, pada Kamis (7/11/2024) kemarin Kemendagri mengundang unsur pimpinan DPRD Lebong, Plt Bupati Lebong dan Plt Gubernur Bengkulu untuk membedah perihal tersebut dan mencari solusi agar tak lagi terjadi kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dalam rapat yang digelar di Sentul International Convention Centre itu, Kemendagri memutuskan untuk membatalkan kedua Pj Sekda versi masing-masing, yakni Donni Swabuana ataupun Mahmud Siam dan meminta Plt Bupati Lebong segera mengusulkan 3 nama ke Kemendagri untuk dipilih dan ditunjuk sebagai Plh Sekda Lebong guna mengisi kekosongan hingga ditunjuk Pj Sekda yang baru.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S. Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Keduanya dinilai oleh Kemendagri tidak sah karena penunjukannya tidak melalui mekanisme yang benar.















