Lebong – Penggantian 47 Pj kepala desa (Kades) dan sejumlah Plt Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dilakukan oleh Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi, pada 4 November lalu terancam batal. Bagaimana tidak, penggantian sejumlah pejabat itu kabarnya tidak melalui prosedur yang benar dan terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Fahrurrozi tersebut dituding non prosedural dilakukan tanpa melibatkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sebagai OPD Teknis yang mengurusi tentang kepegawaian di lingkungan pemerintah. Termasuk penggantian Pj Kades juga tanpa melibatkan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan pihak Kecamatan setempat.
Banyak pihak yang menuding kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati tersebut semena-mena dan kental muatan politik. Spontan saja ulah tersebut mendapat perlawanan dari ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang diluahkan dalam bentuk aksi damai pada Rabu (6/11/2024) lalu.