Jakarta – Modal penyesalan tak cukup membalikkan kenyataan. Erintuah Damanik, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, akhirnya mengakui kesalahannya di hadapan majelis sidang Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar Selasa (8/4/2025), ia menyebut dirinya telah gagal menjadi hakim.
Erintuah yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, menyampaikan pengakuan emosional saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya. Ia menyebut tidak pantas menuntut kejujuran dari orang lain jika dirinya sendiri tidak jujur.
“Saya sudah gagal jadi hakim”, kata Erintuah terisak, dilansir detikcom, Ia menyebut kesadaran itu datang setelah merenung dan membaca Alkitab.
“Itu lah yang mendasari saya mengakui ini, setelah saya menggeluti lebih dalam lagi tentang firman Tuhan. Saya seorang hakim, kok saya tidak mengakui perbuatan saya? Sementara orang lain saya paksa, saya ingin supaya mengakui perbuatannya,” ujarnya di ruang sidang.
Pengakuan itu juga disampaikan dengan perumpamaan menyentuh. “Saya ini ibarat pelari marathon yang satu setengah tahun lagi mau pensiun. Di tengah jalan satu setengah tahun terjerembab, tidak mencapai ke finish,” lanjut Erintuah.
Dalam persidangan yang sama, Mangapul, hakim nonaktif PN Surabaya, juga menyatakan penyesalannya. Ia mengaku selama 35 tahun berkarir sebagai hakim tak pernah diperiksa oleh Komisi Yudisial atau Badan Pengawas, sampai akhirnya terjerat kasus ini.
“Selama saya jadi hakim, baru kali ini saya terjun seluruhnya. Dan saya di sini siap untuk menerima apapun risikonya,” tegas Mangapul.
Jaksa menyebut tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar). Uang tersebut diberikan agar ketiganya memutus bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Uang suap itu disalurkan melalui pengacara Lisa Rahmat atas permintaan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Lisa lalu menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas. Ujungnya, tiga hakim tersebut setuju dan menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
Namun kini, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi jaksa. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.





