Alaku

Pemkot Bengkulu Wajibkan ASN Kuasai Coretax Jelang Lapor SPT 2025

Pemkot Bengkulu Wajibkan ASN Kuasai Coretax Jelang Lapor SPT 2025

“Kepatuhan perpajakan adalah tanggung jawab kita bersama. Sebagai pemerintah daerah, kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam ketepatan waktu pelaporan SPT Tahunan,” ujar Sehmi.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax serta memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Proses tersebut menjadi prasyarat utama dalam sistem baru yang terintegrasi secara nasional.

“Bukti Potong A2 sangat krusial sebagai dasar pemenuhan kewajiban pajak ASN. Saya berharap para bendahara memahami proses penerbitannya secara komprehensif melalui aplikasi baru ini agar tidak ada kendala bagi ASN di SKPD masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana harian Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Toharudin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fitur Coretax, termasuk mekanisme pelaporan SPT Tahunan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan peserta mampu mengoperasikan Coretax secara benar dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman teknis yang baik, kita optimis tingkat kepatuhan pajak di Kota Bengkulu akan terus meningkat,” jelas Toha.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan