Alaku

Viral Pria Aniaya Perempuan saat Mabuk di Makassar

Viral Pria Aniaya Perempuan saat Mabuk di Makassar – foto istimewa (screenshot)

Kepolisian berhasil menangkap Ismail alias Pingki (35), yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di warkop Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada malam Jumat (9/6/2023), yang sebelumnya video viral pria aniaya perempuan.

Kapolsek Tallo AKP Ismail menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Jalan Muh Jufri. “Pelaku penganiayaan telah berhasil ditangkap dan saat ini telah berada di Polsek Tallo,” ujar Ismail.

Pelaku, Ismail alias Pingki (35), telah mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan pada video viral pria aniaya perempuan tersebut. Oleh karena itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP yang berlaku. “Pelaku penganiayaan dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda hingga Rp 4.500,” ungkap Ismail. “Apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, terjadi insiden yang terekam di CCTV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), di mana seorang perempuan diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya. Video penganiayaan tersebut kemudian viral setelah tersebar di platform media sosial Instagram. Kejadian ini berlangsung di salah satu warung kopi di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo pada malam Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Diminta Pahami Aturan Pemilu

Pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan mabuk. Kapolsek Tallo, AKP Ismail, yang telah dikonfirmasi, membenarkan insiden penganiayaan dan pengrusakan tersebut. Bahkan, korban juga telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.

Ismail memberikan keterangan bahwa mereka telah menerima laporan mengenai aksi penganiayaan dan saat ini sedang melakukan lidik. Iptu Sahrir, Kanit Reskrim Polsek Tallo, mengungkapkan identitas pelaku penganiayaan dan pengrusakan tersebut, yaitu seorang sopir bernama Ismail alias Pingki (35).

Sahrir menjelaskan bahwa korban bernama Novrianti (32) dan setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Sahrir menjelaskan kronologi kejadian tersebut, di mana pelaku datang ke tempat kerja korban di Warkop, terjadi pertengkaran, dan pelaku langsung memukul korban. “Akibatnya, korban mengalami luka di wajah. Kemudian, pelaku meninggalkan korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tallo,” jelasnya. Namun,

Baca Juga:  Budiman Deklarasikan Dukungan Penuh ke Prabowo, Siap Terima Sanksi PDIP

Sahrir mengaku belum mengetahui secara pasti apakah korban dan pelaku adalah mantan suami istri. “Dalam konteks hukum, mereka tidak dianggap suami istri karena tidak ada buku nikah,” tambahnya.

Hukuman yang setimpal dengan perbuatan penganiayaan bergantung pada berbagai faktor, termasuk yurisdiksi hukum negara tertentu, keparahan cedera yang dialami korban, motif pelaku, dan faktor lainnya. Dalam banyak negara, hukuman untuk penganiayaan dapat bervariasi, mulai dari hukuman penjara, denda, hingga hukuman rehabilitasi atau hukuman lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa saya sebagai model bahasa tidak dapat memberikan pandangan atau pendapat pribadi. Namun, berikut adalah beberapa contoh hukuman yang mungkin diberikan dalam kasus penganiayaan, yang dapat disesuaikan dengan keadaan setempat:

  1. Hukuman Penjara: Pelaku penganiayaan dapat dijatuhi hukuman penjara dalam berbagai rentang waktu, tergantung pada tingkat keparahan penganiayaan dan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
  2. Denda: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sebagai bentuk hukuman. Besaran denda dapat bervariasi tergantung pada kebijakan hukum negara dan tingkat keparahan penganiayaan.
  3. Hukuman Bersyarat: Dalam beberapa kasus, pelaku penganiayaan dapat diberikan hukuman bersyarat, di mana mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, seperti melakukan rehabilitasi atau mengikuti program pemulihan, sebagai bagian dari hukuman mereka.
  4. Pemulihan dan Restitusi: Pelaku juga dapat diwajibkan untuk memberikan kompensasi atau restitusi kepada korban dalam bentuk pemulihan atau ganti rugi, untuk mengimbangi kerugian fisik atau emosional yang diderita oleh korban.
  5. Hukuman Tambahan: Terkadang, tergantung pada hukum negara, pelaku penganiayaan dapat dikenai hukuman tambahan, seperti larangan mendekati korban atau menjalani program pemulihan kekerasan.
Baca Juga:  Dolar AS Naik Sebesar 78 Poin

Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang setimpal harus didasarkan pada prinsip keadilan, perlindungan korban, dan tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Sistem peradilan di setiap negara memiliki peran penting dalam menentukan hukuman yang tepat berdasarkan undang-undang yang berlaku dan keadaan kasus yang spesifik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan