Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu mulai menata kawasan wisata Pantai Panjang dengan menyiapkan 10 slot lapak baru berukuran 5 x 10 meter bagi para pedagang di kawasan seberang Hotel Raffles atau Merah Putih. Penataan ini difokuskan untuk memperbaiki estetika pantai sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi pelaku UMKM.
Ketua Tim Penataan Pantai Panjang yang juga Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, mengatakan program tersebut dilakukan melalui kolaborasi pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bersama sejumlah pihak perbankan dan instansi teknis.
“Nah, di sini pantai ini kan selama ini full pondok-pondok. Space-spacenya juga Pemda Kota belum pernah minta duit apa pun. Sekarang kita penataan, kita bawa CSR untuk membangun gazebo,” ujar Sehmi.
Pemerintah menggandeng Bank Indonesia, Bank Bengkulu, serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu dalam proses penataan kawasan tersebut. Bank Bengkulu disebut telah menyelesaikan survei lapangan untuk memulai pengerjaan fisik dalam waktu dekat.
Menurut Sehmi, pembangunan gazebo dilakukan melalui bantuan CSR, sehingga tidak menggunakan anggaran pembangunan langsung dari pemerintah daerah. Penataan difokuskan di sisi jogging track dengan memperhatikan kondisi kontur tanah di kawasan pantai.
Ia menjelaskan, jalur pedestrian disiapkan dengan lebar sekitar lima meter, sementara area gazebo juga dialokasikan lima meter. Namun pada sejumlah titik, ruang penataan diperlebar hingga sekitar 12 meter karena kondisi tanah yang miring dan rawan longsor.
“Kalau kita datarkan tanah yang di samping jogging track itu yang miring, rontok lah. Maka dia ada space 12 meter begitu,” katanya.
Pemkot memastikan para pedagang lama tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut dan tidak mengalami penggusuran. Namun, posisi dapur dan area memasak akan diatur lebih tertib dengan pola berbaris demi menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata.
Saat ini terdapat tujuh pedagang aktif di lokasi tersebut. Meski demikian, pemerintah menyediakan 10 slot lapak agar komunitas pedagang dapat membentuk kelompok usaha yang memenuhi syarat administrasi.
“Di sini ada 7 pedagang, tetapi kita sediakan 10. Kita sediakan 10 itu supaya komunitas ini ada kelompoknya,” kata Sehmi.
Untuk pembangunan lapak, pemerintah menerapkan sistem swadaya. Pedagang diperbolehkan membangun secara mandiri, tetapi desain bangunan wajib mengikuti standar arsitektur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Melalui penataan ini, Pemkot Bengkulu menargetkan Pantai Panjang menjadi kawasan wisata yang lebih tertata, aman, dan mampu menarik aktivitas ekonomi baru bagi pelaku UMKM lokal.





