Alaku

Pemprov Bengkulu Finalisasi Pajak Air Permukaan Sawit, Target Berlaku Mulai 2027

Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin rapat persiapan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7). (dok: Pemprovbkl)

Bengkulu Pemerintah Provinsi Bengkulu mematangkan persiapan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ditargetkan mulai diberlakukan pada 2027. Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).

Rapat itu menjadi tindak lanjut hasil studi tiru atau benchmarking ke Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan Pemprov Bengkulu untuk mempelajari mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam pertemuan tersebut, Mian meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menuntaskan dokumen pendukung sebagai bagian dari finalisasi hasil studi tiru. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar proses penyusunan kebijakan berjalan efektif.

“Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral,” kata Mian.

Rencana penerapan Pajak Air Permukaan menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi penerimaan dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah itu dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme, ketentuan, serta tujuan pemberlakuan pajak tersebut.

Menurut Mian, komunikasi dengan perusahaan menjadi bagian penting dalam tahapan implementasi kebijakan sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung sesuai ketentuan yang telah disiapkan.

“Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membahas rencana penerapan Pajak Air Permukaan sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Mian.

Dengan finalisasi hasil studi tiru tersebut, Pemprov Bengkulu kini bersiap menyelesaikan tahapan administrasi dan koordinasi sebelum kebijakan Pajak Air Permukaan bagi perkebunan kelapa sawit resmi diberlakukan pada 2027.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan