Hari Jadi Kota Bengkulu, OPD Diminta Pasang Atribut Mulai 1 Maret
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah (foto:ist)

Pemkot Bengkulu Ancam Sanksi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah usai libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengatakan seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pegawai yang mencoba menambah masa libur di luar ketentuan pemerintah pusat.

“Tidak ada penambahan libur. ASN harus sudah kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Medy saat memberikan keterangan, Kamis (26/3/2026).

Menurut Medy, langkah tegas tersebut diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu setelah rangkaian libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Ia menjelaskan, ASN sebelumnya juga telah mendapatkan penyesuaian pelaksanaan tugas melalui skema Work From Anywhere (WFA) secara terbatas pada 25-27 Maret 2026. Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak ada alasan bagi aparatur untuk memperpanjang masa libur secara sepihak.

Meski ada kebijakan kerja fleksibel, Medy menegaskan WFA bukanlah tambahan hari libur. Seluruh ASN, kata dia, tetap wajib menjalankan tugas kedinasan selama masa pengaturan tersebut.

“Pengajuan cuti kita perketat untuk memastikan tidak ada ASN yang menambah libur di luar ketentuan. Semua OPD harus standby dan komunikasi internal tidak boleh terputus,” kata Medy.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Bengkulu menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengawasan langsung terhadap kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing. ASN yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan sah dipastikan akan diproses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Khusus perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, Medy meminta pengaturan tugas dilakukan sejak hari pertama masuk kerja. Langkah itu dinilai penting agar kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak menimbulkan hambatan teknis maupun administratif.

Dikutip dari Detik, kebijakan WFA setelah Lebaran 2026 untuk ASN mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pelaksanaan WFA berlangsung selama tiga hari, yakni Rabu 25 Maret, Kamis 26 Maret, dan Jumat 27 Maret 2026.

Pemerintah pusat juga menegaskan skema WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pengaturan tersebut disebut sebagai bentuk fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Dengan pengetatan pengawasan tersebut, Pemkot Bengkulu optimistis seluruh layanan publik dapat kembali berjalan maksimal setelah libur Lebaran. Pemerintah daerah juga menilai kedisiplinan ASN pasca-libur menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *