Alaku

Pemkab Seluma Raih Penghargaan JDIHN 2026, Layanan Informasi Hukum Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Seluma menerima Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Pemerintah Daerah Tahun 2026 dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Bengkulu, Rabu (19/8/2026).(dok:pemkabseluma)

SelumaPemerintah Kabupaten Seluma menerima Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Pemerintah Daerah Tahun 2026 dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Bengkulu, Rabu (19/8/2026). Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas komitmen daerah dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi serta mudah diakses masyarakat.

Penghargaan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.I.P., M.T., dalam acara yang berlangsung di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Capaian tersebut mencerminkan upaya Pemkab Seluma dalam mengelola JDIHN sebagai sarana penyediaan informasi hukum bagi publik. Keberadaan layanan yang terintegrasi dinilai penting untuk mendukung akses masyarakat terhadap berbagai dokumentasi dan produk hukum daerah.

Pemkab Seluma menjadikan penghargaan tersebut sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum. Pemerintah daerah juga menargetkan layanan informasi hukum dapat terus dikembangkan agar semakin optimal dalam mendukung kebutuhan masyarakat.

Penguatan JDIHN menjadi bagian dari upaya Pemkab Seluma mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Akses terhadap informasi hukum juga diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih mudah.

Ke depan, Pemkab Seluma berkomitmen melakukan pemutakhiran dokumentasi dan informasi hukum secara berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat layanan informasi hukum berbasis digital.

Alaku

Pemerintah Kabupaten Seluma menilai pengembangan JDIHN tidak berhenti pada pencapaian penghargaan. Pengelolaan yang konsisten diperlukan agar dokumentasi dan informasi hukum tetap tersedia, diperbarui, serta dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan