Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mulai menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) seiring kebijakan nasional penyederhanaan birokrasi, melalui pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah diharmonisasi, Selasa (28/4).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati itu dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Bengkulu Tengah, Apileslipi, mewakili Sekretaris Daerah Tomi Marisi, dengan melibatkan unsur Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.
Dalam arahannya, Apileslipi menegaskan perubahan regulasi ini menjadi langkah mendesak untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan daerah dengan arah kebijakan nasional.
“Perlu adanya perubahan mendasar terhadap Perbup dan sistem kerja yang selama ini berjalan agar selaras dengan kebijakan nasional, khususnya penyederhanaan birokrasi,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut terutama menyasar struktur dan pola kerja pada level pejabat pengawas yang terdampak langsung kebijakan penyederhanaan.
Ia menilai, pembaruan sistem kerja menjadi kunci untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan sistem yang lebih adaptif, kinerja ASN diharapkan semakin optimal,” kata Apileslipi.
Rapat harmonisasi ini juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Elyandes Kori, yang turut memberikan masukan terhadap substansi regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan draf Perbup memiliki landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi.
Pemerintah daerah menargetkan aturan ini menjadi pijakan baru dalam transformasi birokrasi di Bengkulu Tengah, dengan model organisasi yang lebih ramping namun tetap berkinerja tinggi.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Bengkulu Tengah dalam mendorong reformasi birokrasi yang modern, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.





