Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
News

MPR Siapkan Gagasan PPHN Setelah Pemilu

×

MPR Siapkan Gagasan PPHN Setelah Pemilu

Sebarkan artikel ini
MPR Siapkan Gagasan PPHN Setelah Pemilu
MPR Siapkan Gagasan PPHN Setelah Pemilu - foto dok viva

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan melakukan agenda penting setelah pemilihan umum 2024.Wakil Ketua Umum MPR RI Fadel Muhammad telah mempersiapkan gagasan pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR RI, MPR ingin melakukan beberapa perubahan dalam sistem ketatanegaraan, seperti menggagas kemungkinan lahirnya kembali haluan negara dalam bentuk PPHN. Kemungkinan juga seperti yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad yang ingin mengembalikan MPR menjadi Lembaga tertinggi negara, lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara lain.

Alaku

“Tetapi, pembahasan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 14 Februari 2024, agar memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat. Dan tidak mengganggu stabilitas keamanan, yang semakin rawan jelang pemilu 2024,” kata Fadel usai Sidang Tahunan MPR RI, seperti dilangsir melakui Detiknews. Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:  Baju Hitam Putih Ganjar, Apa Maknanya?

Menurut penilaian Fadel materi yang sudah disampaikan oleh Ketua MPR sangat baik dalam menyampaikan pengantar sidang begitu pula dengan Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR. Tahun ini Pidato Jokowi terkesan ringkas, jelas, dan padat. Salah satunya seperti ungkapan keinginan oleh Ketua MPR, agar MPR RI memiliki fungsi serta kedudukan yang lebih jelas.

Walau telah dinilai sukses. Fadel juga sudah mencatat beberapa persoalan saat acara sidang. Karena itu masih ada pekerjaan rumah bagi MPR yang harus segera diselesaikan. Karena sampai periode kedua, sejak sidang tahunan dilaksanakan langsung oleh Pimpinan MPR belum berhasil untuk menghadirkan ketua-ketua lembaga negara agar mereka menyampaikan pidato pertanggungjawaban hasil kinerja secara langsung kepada masyarakat di hadapan anggota MPR.

Perubahan status MPR menjadi lembaga tertinggi dalam sistem politik Indonesia merupakan isu kontroversial dan memerlukan diskusi yang mendalam serta perubahan dalam konstitusi negara. Saat ini, Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan, sementara MPR memiliki peran dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga:  Direktur PPI Nilai Kaesang Tak Akan Pernah Dukung Anies, Ini Alasannya

Pengubahan struktur pemerintahan dan peran MPR menjadi lembaga tertinggi adalah keputusan besar yang memerlukan analisis mendalam terkait implikasi politik, hukum, dan sosialnya. Diskusi dan konsultasi yang luas di masyarakat serta proses demokratis yang transparan sangat penting dalam mengambil langkah semacam ini.

Fadel menjelaskan terjadinya Pandemi Covid-19, menjadi faktor penghambat hadirnya para ketua-ketua lembaga. Karena itu MPR membuat sidang menjadi lebih praktis. Tapi sampai sekarang masih keterusan. Maka dari itu MPR saat perlu melakukan pembicaraan, antara pimpinan MPR dengan ketua-ketua lembaga negara yang lain setelah itu bisa mengubah MPR menjadi lembaga tertinggi. Laporan kinerja itu harus benar-benar diwakilkan ketua lembaga negara, bukan diwakilkan oleh Presiden yang selama ini terjadi.

Baca Juga:  Survei Elektabilitas Capres Pilpres 2024: Prabowo Subianto Unggul

MPR RI singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. MPR merupakan lembaga tertinggi negara di Indonesia yang memiliki peran penting dalam sistem politik dan pemerintahan negara. MPR memiliki kekuasaan untuk merumuskan dan menetapkan undang-undang dasar negara (UUD), serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan konstitusi dan pemerintahan.

MPR RI memiliki peran krusial dalam pembentukan hukum dan kebijakan di Indonesia. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR berperan dalam menjaga stabilitas politik, memastikan pemerintahan yang demokratis dan sesuai dengan konstitusi, serta mewakili aspirasi rakyat Indonesia.

Perubahan status MPR bisa memiliki dampak besar terhadap politik dan stabilitas negara. Mungkin akan timbul perdebatan dan perselisihan di masyarakat, serta berpotensi merubah dinamika politik secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *