Pemilik Lahan Disorot, Satpol PP Bengkulu Hentikan Aktivitas TPS Liar di Jembatan Kecil
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anshar Amin bersama Kasatpol PP Sahat Marulitua Situmorang saat turun pembuangan sampah liar di RT 03 RW 01, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Sabtu (25/4/26)(foto:anto)

Pemilik Lahan Disorot, Pemkot Bengkulu Hentikan Aktivitas TPS Liar di Jembatan Kecil

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu menindak tegas praktik pembuangan sampah liar di RT 03 RW 01, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati. Pemilik lahan diminta menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah setelah lokasi tersebut dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan.

Penertiban dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anshar Amin bersama Kasatpol PP Sahat Marulitua Situmorang yang turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis sampah, termasuk plastik dan limbah lainnya, yang dibuang tanpa pengelolaan memadai hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Pemilik lahan sempat berdalih bahwa sebagian sampah digunakan untuk menimbun lahan, terutama material bangunan. Namun pemerintah menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Pada intinya kita lakukan pembinaan terhadap pemilik lahan. Apapun dalihnya, aturan tetap harus ditegakkan,” tegas Anshar.

Sebagai langkah awal, Pemkot Bengkulu memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemilik lahan untuk melakukan pembenahan. Material yang dapat dimanfaatkan untuk penimbunan diminta dipisahkan, sementara sampah yang tidak sesuai ketentuan wajib dibersihkan.

Selain itu, sejak Jumat (24/4/2026), aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut harus dihentikan sepenuhnya.

Pemerintah juga mewajibkan pemilik lahan menutup timbunan sampah dengan tanah atau material yang disetujui DLH guna mencegah dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan lebih lanjut.

Peninjauan ini turut melibatkan aparat kelurahan, mulai dari Lurah Jembatan Kecil, Lurah Padang Harapan, hingga perangkat RT dan RW setempat.

Pemkot Bengkulu memastikan pengawasan terhadap titik-titik rawan TPS liar akan diperketat, dengan penegasan bahwa setiap pelanggaran yang mencemari lingkungan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *