Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Mantan 'Orang Terkaya di RI'
Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Mantan 'Orang Terkaya di RI'

Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Mantan ‘Orang Terkaya di RI’

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru. Sosok yang dimaksud adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.

Nama Isa sebelumnya sempat mencuri perhatian setelah disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ‘orang terkaya di Indonesia’. Julukan ini disampaikan dalam acara orientasi calon ASN Kemenkeu pada 17 Februari 2021. Sri Mulyani saat itu menyebut Isa sebagai “orang paling kaya di seluruh Indonesia” karena posisinya sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang mengelola aset negara.

Dugaan Peran Isa dalam Kasus Jiwasraya

Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya, karena diduga berperan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Kejagung memastikan penetapan tersangka ini didukung oleh alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025), menjelaskan bahwa Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam-LK (2006-2012), terlibat dalam persetujuan produk JS Saving Plan Jiwasraya pada 2009. Produk ini dibuat untuk menutupi kerugian Jiwasraya dengan menawarkan bunga tinggi, mencapai 13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu.

Isa diduga mengetahui kondisi Jiwasraya yang dalam keadaan insolvensi tetapi tetap memberikan persetujuan atas produk tersebut. Dana hasil saving plan ini kemudian diinvestasikan dalam saham dan reksadana yang tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG), menyebabkan penurunan nilai investasi dan semakin memperparah kondisi keuangan Jiwasraya.

Isa Rachmatarwata Ditahan di Rutan Salemba

Dengan bukti yang cukup, Isa Rachmatarwata langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Polemik Jiwasraya kembali mencuat setelah manajemen Jiwasraya mengungkap dugaan kecurangan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang menyebabkan kerugian Rp 257 miliar. Hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP pada 31 Desember 2024 mengonfirmasi adanya fraud dalam pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pelaku korupsi yang sudah lebih dulu divonis.

Kasus Jiwasraya menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar dan tokoh-tokoh penting di sektor keuangan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini guna menegakkan keadilan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *