Alaku

OTT di Hotel, Polisi Tangkap Oknum LSM dan Pengacara Gadungan Diduga Peras Kepsek Rp15,5 Juta

MA (27), seorang mahasiswi yang diduga berpura-pura sebagai pengacara (dok:istimewa)

Mukomuko – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko mengungkap dugaan kasus pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dua orang yang diduga memanfaatkan isu pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diamankan sesaat setelah menerima uang dari korban di sebuah hotel di Kecamatan Ipuh, Sabtu (20/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (45), warga Kota Bengkulu yang diduga merupakan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan MA (27), seorang mahasiswi yang diduga berpura-pura sebagai pengacara untuk meyakinkan korban.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana mengatakan kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mukomuko.

“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula saat Kepala SD Negeri 03 Pondok Suguh menerima surat permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Karena merasa tidak melakukan penyimpangan, pihak sekolah tidak menanggapi surat tersebut.

Tak lama berselang, AS menghubungi kepala sekolah dan meminta pertemuan dengan alasan membahas dugaan penyimpangan Dana BOS. Ketika permintaan itu ditolak, tersangka diduga mulai memberikan tekanan dengan mengancam akan meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum.

Ancaman tersebut kemudian berujung pada permintaan uang sebesar Rp20 juta dengan dalih agar laporan yang diklaim telah masuk ke aparat penegak hukum dapat dicabut.

Dalam proses negosiasi, MA muncul dan mengaku sebagai pengacara AS. Ia diduga ikut meyakinkan korban hingga nilai uang yang diminta disepakati menjadi Rp15.507.000.

Merasa menjadi korban pemerasan, kepala sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mukomuko. Polisi selanjutnya menyusun operasi tangkap tangan setelah disepakati penyerahan uang dilakukan di Kamar Nomor 6 Hotel Rindu Alam, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.

Sesaat setelah uang tunai diserahkan, petugas Satreskrim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka di lokasi.

Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp15.507.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan, serta sejumlah kartu identitas dan kartu keanggotaan dari berbagai lembaga maupun media yang dibawa para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 483 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Mukomuko masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan