Oknum ASN dan CPNS di Kaur Diperiksa, Dugaan Perselingkuhan Terancam Sanksi Berat
Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur (dok: istimewa)

Oknum ASN dan CPNS di Kaur Diperiksa, Dugaan Perselingkuhan Terancam Sanksi Berat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur masih mendalami dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum ASN berinisial FTN dan rekan sekantornya NU yang masih berstatus CPNS. Kasus tersebut kini memasuki tahap akhir pemeriksaan dan berpotensi berujung sanksi berat apabila terbukti melanggar disiplin pegawai, Selasa (26/5/2026).

Dugaan hubungan terlarang itu mencuat setelah laporan resmi disampaikan EF, suami FTN, ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur pada 20 April 2026. Keduanya bahkan disebut sempat digerebek di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

EF mengaku mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kaur yang telah merespons laporannya dan memproses kasus tersebut melalui tim investigasi Inspektorat Daerah.

“Alhamdulillah laporan saya sudah diproses. Bukti video penggerebekan, keterangan RT lokasi kejadian, dan sejumlah bukti lain juga sudah saya serahkan ke Inspektorat,” ujar EF.

Hal serupa disampaikan WK, istri dari NU. Ia berharap pemerintah daerah memberikan hukuman tegas kepada kedua terlapor apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Saya sangat berharap ada sanksi tegas untuk keduanya,” kata WK.

Dilansir dari Radar Kaur, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Harika, SE, menyebut proses pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor saat ini hampir rampung. Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk disampaikan kepada Bupati Kaur, Gusril Pausi.

“Saat ini pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi Inspektorat Daerah sudah hampir selesai. Setelah rampung, LHP akan disampaikan kepada Bupati Kaur,” ujar Harika.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat berupa perselingkuhan, maka sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sementara itu, NU yang masih berstatus CPNS juga terancam batal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah proses pemeriksaan internal pemerintah daerah terus berjalan dan menunggu keputusan akhir berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *