Amandemen merujuk pada perubahan atau revisi yang dilakukan terhadap suatu dokumen, undang-undang, konstitusi, atau perjanjian. Dalam konteks konstitusi atau undang-undang, amandemen mengacu pada perubahan yang dilakukan terhadap teks atau ketentuan yang ada untuk mengubah, menambahkan, atau menghapus bagian-bagian tertentu.
Dalam banyak negara, amandemen terhadap konstitusi atau undang-undang adalah bagian normal dari perkembangan hukum dan pemerintahan. Amandemen dapat dilakukan untuk berbagai alasan, seperti mengakomodasi perubahan dalam masyarakat, memperbaiki kekurangan dalam undang-undang yang ada, atau mengatasi isu-isu baru yang muncul seiring berjalannya waktu.
Proses amandemen biasanya diatur dalam hukum atau peraturan tertentu dan mungkin melibatkan tahapan-tahapan seperti pengajuan usulan amandemen, pembahasan di lembaga legislatif, persetujuan dari lembaga tertentu (jika diperlukan), dan pengesahan oleh pihak yang berwenang. Dalam beberapa kasus, amandemen juga dapat memerlukan persetujuan dari rakyat melalui pemilihan umum atau referendum.
Amandemen dapat memiliki dampak signifikan terhadap hukum dan sistem pemerintahan suatu negara, karena dapat mengubah hak, kewajiban, atau struktur pemerintahan yang ad
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membahas kemungkinan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau sering dipanggil oleh Bamsoet, para pimpinan MPR menyadari bahwa semua hal kegiatan politik harus sesuai tuntutan zaman.
“Yang pasti kemarin kita bicara soal pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) untuk perjalanan bangsa ini ke depan. Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kita lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu. Kita sepakat kemarin untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara yang tinggal satu langkah lagi yaitu pembentukan panitia ad hoc di sidang paripurna MPR kita tunda selesai pemilu,” kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023) dilangsir Detiknews.
MPR juga menyadari perihal Undang-Undang Dasar hasil amandemen ke-4 masih perlu pernyempurnaan dan akan disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Bamsoet juga menambahkan ada beberapa jumlah aspek yang diusulkan dan akan ditambahkan dalam UUD 1945. Salah satunya perihal kekuasaan Negara atas wilayah udara dan angka. MPR baru mencatat Pasal 33 tetang sumber daya alam yang dikuasai oleh Negara. Dan juga kemajuan tekhnologi sudah sampai angkasa tapi belum masuk dalam wilayah konstitusi.
Pimpinan MPR pun, sesuai kesepatan sementara akan amandemen UUD 1945 akan dilaksanakan setelah pemilu. Agar tidak ada pembahasan mengenai perpanjangan masa Presiden. Dan nantinya menjadikan MPR pihak kontraproduktif.
Mahkamah Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR RI) adalah lembaga tertinggi dalam sistem politik Indonesia yang memiliki peran penting dalam menetapkan arah kebijakan negara dan mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di negara ini. MPR merupakan bagian dari sistem politik ketatanegaraan Indonesia yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Beberapa poin penting terkait MPR Indonesia:
1. Fungsi Utama MPR memiliki dua fungsi utama: pembentukan dan perubahan Undang-Undang Dasar 194
5 (amandemen UUD) serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
2. Struktur MPR terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR adalah wakil rakyat yang dipilih dalam pemilihan umum, sedangkan anggota DPD adalah wakil-wakil daerah yang dipilih dalam pemilihan khusus.
3. Amandemen UUD MPR memiliki wewenang untuk mengamandemenkan UUD 1945. Proses amandemen melibatkan proses legislasi yang melibatkan DPR, DPD, dan presiden. Setiap amandemen harus disetujui oleh lebih dari dua pertiga anggota MPR.
4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden MPR bertanggung jawab untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan ini dilakukan setiap lima tahun sekali dalam sidang MPR yang dihadiri oleh anggota DPR dan DPD. Pemilihan presiden dan wakil presiden memerlukan suara mayoritas MPR.
5. Pengawasan MPR juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan amandemen UUD yang telah disahkan.
MPR memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan kekuasaan di Indonesia. MPR juga mencerminkan semangat musyawarah dan demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem politik Indonesia