MA Putuskan PK Moeldoko, AHY Sorak Kemenangan!

MA Putuskan PK Moeldoko, AHY Sorak Kemenangan! – foto dok merdekacom

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh MA. Saat KLB pada Maret 2021 Partai Demokrat diklaim secara sepihak, Moeldoko ditetapkan sebagai Kepala KSP berdasarkan voting yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Peninjauan Kembali Hukum di Indonesia adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna mengkaji kembali suatu putusan yang telah diambil oleh pengadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa putusan tersebut adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu, seperti adanya fakta baru yang relevan atau adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Mahkamah Agung akan melakukan peninjauan terhadap permohonan tersebut sebelum memutuskan apakah putusan sebelumnya perlu diubah atau tidak.

Seperti yang dilangsir melalui website resmi Mahkamah Agung gugatan Peninjau Kembali Moeldoko Ditolak. Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga:  Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Alami Penurunan

Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Fungsinya adalah mengawasi dan memutuskan perkara-perkara yang telah melalui proses pengadilan di berbagai tingkatan. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengadili kasus-kasus pidana, perdata, agama, administrasi negara, dan militer. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersifat final. Mahkamah Agung juga memiliki peran dalam menjaga konsistensi interpretasi hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Moeldoko sudah ditetapkan sebagai ketua umum terpilih setelah proses pencalonan yang dilakukan oleh DPD NTB, Kalteng, Sulteng, Papua Barat sampai Aceh.

Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.

Setelah terpilihnya Moeldoko, Ketua Umum Partai Demokray AHY menegaskan bahwa KLB yang digelar tidak sah. AHY menjelaskan kalau pada tanggal 5/3/2021 KLB di Deli Serdang itu illegal dan inskonstitusional.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Ungkap Aset Negara yang Terbengkalai

Dokumen hasil hasil KLB telah diserahkan ke Kemenkumham. Penyerahan hasil KLB itu dipimpin oleh Jhoni Allen pada tanggal 15/3/2021.

Kongres Luar Biasa merujuk pada pertemuan atau konferensi yang diadakan di luar jadwal atau rutinitas biasanya. Biasanya, kongres ini diadakan dalam situasi darurat, keadaan khusus, atau untuk mengatasi isu-isu penting yang memerlukan perhatian segera. Dalam konteks organisasi atau lembaga tertentu, seperti partai politik atau organisasi profesional, kongres luar biasa dapat diadakan untuk mengambil keputusan penting, mengubah kebijakan, atau merespon perkembangan yang tidak terduga.

Penting untuk diingat bahwa pengertian “luar biasa” di sini merujuk pada situasi yang tidak umum atau di luar jadwal normal, bukan berarti “biasa” dalam arti yang sebenarnya. Kongres Luar Biasa bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang memerlukan perhatian ekstra atau penanganan cepat di luar jangka waktu reguler.

Baca Juga:  Arema FC Persembahkan Kemenangan Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Setelah menyerahkan dokumen hasil KLB Partai Demokrat, justru mendapat hal yang tidak mengenakkan yaitu pemerintah menolak hasil siding itu. Kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi beberap dokumen.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahu 2020 digunakan kubu ahy untuk gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut AHY harus ada izin ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyoni.

Di sisi lain pihak Moeldoko dinyatakan gugur. Setelah AHY menggunakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai bahan gugatan. Kubu Moeldoko dinyatakan gugur karena tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak 3 kali.

Untuk saat ini Partai Demokrat masih menjadi Milik AHY. Tentunya pihak Moeldoko akan terus berusaha mengambil langkah terbaik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan