Alaku

BengkuluKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di bawah komando Kepala Kejati Victor Antonius Saragih SH MH kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Kasus dugaan mega korupsi tambang batu bara yang selama ini jadi rahasia umum mulai terbongkar, menyeret pengusaha besar hingga pejabat pusat, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Kejati Bengkulu menegaskan praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun ini melibatkan jaringan kuat antara korporasi tambang, aparatur pengawas, hingga pejabat pusat.

Raja Tambang Resmi Jadi Tersangka

Lima nama besar yang selama ini dikenal sebagai “raja tambang” di Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), dan Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya).

“Penetapan tersangka terhadap lima tokoh penting tambang ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh uang dan kekuasaan,” tegas sumber internal Kejati Bengkulu, Sabtu (16/8).

Menjalar ke Pejabat Pusat

Penyidikan juga merambah Jakarta. Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), PNS yang pernah menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang ex officio (April 2022–Juli 2024), turut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan praktik kotor di sektor pertambangan bukan hanya melibatkan pengusaha lokal, tetapi juga kongkalikong birokrasi pusat.

Dua Nama Baru Terjerat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani pada Senin malam 28 Juli 2025 mengumumkan dua tersangka tambahan, yaitu Iman Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu) dan Edhie Santosa Rahardja (Direktur PT Rata Samban Mining/RSM). Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi data serta penyalahgunaan wewenang yang memperbesar kerugian negara.

Sorotan ke Dinas ESDM Bengkulu

Publik kini menyoroti peran Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Tokoh masyarakat Mashuri alias Awi menegaskan lembaga itu tidak bisa cuci tangan.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan