Alaku

Harga Singkong Anjlok di Level Petani, Mentan Tegas Larang Impor Berlebihan

Harga Singkong Anjlok di Level Petani, Mentan Tegas Larang Impor Berlebihan / foto dok kementan

Jakarta – Harga singkong di tingkat petani anjlok hingga Rp 1.000 per kilogram. Kondisi ini diduga disebabkan oleh maraknya impor singkong yang dilakukan oleh pengusaha tepung. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap importir yang lebih memilih produk luar negeri dibandingkan hasil petani lokal. Jumat (24/1/2025).

Mentan Akan Panggil Importir

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk industri dan petani, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia meminta para importir agar tidak merugikan petani dalam negeri.

“Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong, kami akan undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani,” ujar Amran dalam keterangannya.

Seruan untuk Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya melindungi petani dan rakyat kecil. Mentan meminta pelaku usaha untuk memprioritaskan penyerapan singkong dalam negeri daripada produk impor.

“Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar,” tegas Amran.

Protes Ribuan Petani di Lampung

Aksi protes besar-besaran dilakukan ribuan petani singkong di Lampung yang mendatangi Kantor DPRD Provinsi. Mereka menuntut realisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Lampung terkait standar harga singkong yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam SKB yang disepakati pada 23 Desember 2024, telah ditentukan harga singkong sebesar Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang masih membeli singkong dengan harga di bawah Rp 1.000 dan rafaksi hingga 30 persen.

Tuntutan Petani untuk Kejelasan SKB

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta SKB disertai kop resmi dari Gubernur untuk memastikan kepastian hukum.

“SKB itu harus disertai kop gubernur, bukan surat gundul. Kami tahu dia (Pj Gubernur) Staf Ahli di pusat, tapi jauh hari kami sudah bilang akan datang ke Pemprov Lampung kalau sampai tanggal 11 Januari 2025 tidak ada realisasi, maka hari ini kami datang ke sini,” ujarnya.

Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Anjloknya Harga Singkong

Pemerintah berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan petani dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan impor singkong. Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini demi kesejahteraan petani.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan