Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Divonis 3,5 Tahun, Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp3 Miliar
sidang yang digelar Rabu (3/6/2026).(dok:istimewa)

Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Divonis 3,5 Tahun, Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp3 Miliar

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Unit Topos, Kabupaten Lebong, Fando Pranata, dalam perkara korupsi kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri menyatakan Fando bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit. Ketiganya dinilai terlibat dalam praktik yang mengakibatkan pencairan kredit secara tidak sah dan merugikan keuangan negara.

Fando Pranata dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara yang sama, Doni Saputra selaku Account Officer Kredit Komersial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sementara Truk Wijaya Saputra dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum. Modus yang terungkap di persidangan meliputi manipulasi data nasabah untuk meningkatkan plafon pinjaman, pemotongan dana hasil pencairan kredit, hingga penggunaan identitas nasabah untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data.

Praktik tersebut membuat sejumlah kredit dapat dicairkan secara melawan hukum. Dana yang diperoleh kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menutupi penyalahgunaan dana yang telah dilakukan sebelumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Penyimpangan tersebut terjadi dalam aktivitas penyaluran kredit di lingkungan Bank Bengkulu Unit Topos, Kabupaten Lebong.

Usai persidangan, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan putusan majelis hakim menguatkan substansi dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum.

“Pada intinya semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami penuntut umum,” ujar Arief.

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Mereka masih memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *