Alaku

Mahfud MD: Pemilu Bukan dari Rakyat oleh Oligarki untuk Elite

Mahfud MD: Pemilu Bukan dari Rakyat oleh Oligarki untuk Elite

Mahfud Md, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jakarta, dalam acara Senandung Pemilu Damai yang diselenggarakan di Hotel Fairmont Jakarta pada hari Selasa (18/7/2023), mengungkapkan pandangannya bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) bertujuan untuk mewujudkan prinsip dasar negara demokrasi. Mahfud secara tegas menyatakan bahwa negara demokrasi sejati adalah negara yang ditentukan oleh rakyat, berfungsi untuk rakyat, dan dijalankan oleh rakyat, bukanlah negara yang dikendalikan oleh oligarki dan hanya menguntungkan elitis.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud Md dengan jelas menyampaikan, “Pemilu memiliki tujuan utama untuk menghadirkan keberadaan nyata bahwa negara kita adalah sebuah negara demokrasi. Dalam negara ini, kekuasaan dan kebijakan negara tidak semata-mata berasal dari rakyat, namun juga dibentuk oleh rakyat dan berfungsi untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, prinsip dasar negara demokrasi sejati adalah negara yang lahir dari partisipasi aktif rakyat, dikelola oleh rakyat, dan berupaya untuk mensejahterakan rakyat.”

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga menekankan pentingnya kehadiran tokoh-tokoh dan institusi yang terlibat dalam proses pemilu, seperti Mendagri Tito Karnavian, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Semua pihak tersebut berperan dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam pemilu, serta membangun kerangka kerja yang demokratis dan inklusif untuk memenuhi harapan dan aspirasi rakyat.

Baca Juga:  Wawako Buka Kegiatan FKP Terkait Pengawasan Obat dan Makanan

Dengan pidato tersebut, Mahfud Md ingin menegaskan pentingnya pemilu sebagai sarana untuk mewujudkan dan mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati, dengan mengutamakan partisipasi aktif rakyat dalam menentukan arah dan kebijakan negara.

Mahfud Md, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jakarta, dengan tegas mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) adalah untuk menjamin terjadinya sirkulasi kepemimpinan yang sepenuhnya ditentukan oleh rakyat. Dalam pandangannya, pemimpin dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh diwariskan secara turun temurun atau didasarkan pada garis keturunan, melainkan harus muncul melalui proses pemilihan yang adil dan demokratis.

Dalam penjelasannya, Mahfud dengan tegas menyampaikan, “Pemilu dilakukan dengan tujuan yang jelas, yaitu untuk melaksanakan dan menjamin terjadinya sirkulasi kepemimpinan yang sepenuhnya ditentukan oleh rakyat itu sendiri. Mengingat bahwa negara kita adalah negara demokrasi, maka kepemimpinan dalam negara ini haruslah senantiasa mengalami perputaran dan sirkulasi yang konstan. Prinsip dasarnya adalah bahwa kepemimpinan tidak boleh diwariskan atau didasarkan pada aspek keturunan, tetapi haruslah berlandaskan pada hasil pemilihan yang melibatkan partisipasi luas dari seluruh rakyat.”

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Capai Rp 400 Juta

Pandangan ini menegaskan pentingnya menjaga prinsip demokrasi yang sejati dalam sistem politik sebuah negara. Mahfud berpendapat bahwa pemimpin yang dihasilkan melalui pemilihan umum memastikan bahwa kekuasaan politik tidak terkonsentrasi pada segelintir individu atau kelompok kepentingan tertentu, melainkan diputuskan oleh rakyat secara kolektif. Dalam konteks ini, pemilihan umum menjadi mekanisme yang vital dalam memastikan adanya rotasi kepemimpinan yang sehat, memperkuat legitimasi pemerintahan, dan memenuhi keinginan rakyat untuk memiliki perwakilan yang mewakili kepentingan mereka.

Dengan penjelasannya tersebut, Mahfud Md menegaskan pentingnya memahami bahwa pemilihan umum adalah landasan yang kuat dalam menjaga prinsip dasar negara demokrasi, di mana kepemimpinan negara haruslah berputar dan bersirkulasi melalui proses pemilihan yang adil dan partisipatif, sebagai jaminan terciptanya kepemimpinan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Mahfud menyatakan bahwa melibatkan intrik politik dalam pemilu tidak menjadi masalah selama tidak mengakibatkan perpecahan.

Baca Juga:  Ribuan Tim dan Relawan Helmi Hasan-Mian Targetkan 75% Suara di Kabupaten Kaur

“Menurut Mahfud, keberadaan permainan politik dan intrik dalam proses pemilihan adalah hal yang wajar, asalkan tidak menghasilkan perpecahan dan tidak merusak tatanan negara kita,” ungkapnya.

“Persaingan yang sengit, taktik, dan strategi yang beragam untuk meraih kemenangan dan terpilih boleh saja, tetapi tujuannya adalah untuk memilih pemimpin secara bersama-sama,” tambahnya.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud menyatakan bahwa masyarakat harus menerima siapa pun tokoh yang memenangkan Pemilu atau Pilpres 2024 yang akan datang. Jika ada ketidakpuasan dengan hasil pemilu, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika ada ketidakpuasan, kita memiliki Mahkamah Konstitusi, tetapi kita berharap agar tidak terlalu banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas mereka dengan baik untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024.

“Kita berharap agar KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjamin kebebasan dan kelancaran pemilu, sementara Bawaslu bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaannya,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan