Pada tanggal 18 Juli 2023, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sedang mempelajari LHKPN milik Dito Ariotedjo. Tim tersebut sedang menyelidiki asal usul harta tersebut, termasuk siapa yang memberikan hadiah, bentuk hadiah, dan kapan hadiah diberikan. Hasil dari penyelidikan ini akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Penyelidikan terhadap harta kekayaan Dito Ariotedjo dimulai setelah munculnya informasi mengenai empat rumah dan satu mobil senilai total Rp 162 miliar yang diduga berasal dari hadiah. Setelah informasi tersebut mencuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri asal usul hadiah-hadiah tersebut.
“Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan bahwa empat dari lima aset tanah yang dimilikinya merupakan pemberian orang tuanya. Oleh karena itu, aset-aset tersebut dapat diklasifikasikan sebagai hadiah,” kata Dito saat dihubungi detikcom pada Rabu (19/7/2023).
Penyelidikan terhadap harta kekayaan Dito Ariotedjo bertujuan untuk memastikan keabsahan aset yang dimilikinya dan memeriksa apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum, seperti korupsi atau gratifikasi. KPK memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggara negara yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan pendapatannya yang sah.
Dito juga menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan bukti mengenai kelima asetnya yang berasal dari hadiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakinkan bahwa asal-usul aset-aset yang bernilai fantastis tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam melaporkan kepemilikan aset berupa empat rumah dan satu mobil senilai total Rp 162 miliar yang diduga berasal dari hadiah, Dito Ariotedjo telah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang mengusut asal usul hadiah tersebut.
“Kami mendengar bahwa sebagian besar harta tersebut berasal dari hadiah, dan saat ini kami sedang menyelidiki siapa yang memberikan hadiah tersebut, dalam bentuk apa, dan pada saat apa. Itulah yang sedang kami selidiki saat ini,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (18/7).
Pahala menjelaskan bahwa tim dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sedang mempelajari LHKPN milik Dito Ariotedjo. Hasil dari penelusuran tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya dipertimbangkan tindakan yang akan diambil.
Pahala menjelaskan dengan lebih lanjut, “Yang jelas, jika ada bukti terkait hal ini, saya akan segera melaporkannya kepada atasan saya dan pimpinan. Seperti yang Anda ketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kami selalu disampaikan setiap dua minggu sekali. Jika kami diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, maka akan kami lakukan dengan sepenuh hati.”
Dalam LHKPN yang telah dilaporkan ke KPK, terungkap bahwa total kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar. Namun, terdapat lima aset kekayaan yang diketahui berasal dari hadiah.
Aset-aset yang diterima Dito dari hadiah tersebut terdiri dari empat rumah dan satu mobil. Berikut adalah rincian mengenai aset-aset yang menjadi hasil dari hadiah tersebut.
Dalam totalnya, lima aset yang diterima oleh Dito Ariotedjo sebagai hadiah memiliki nilai total sebesar Rp 162.495.355.600 (Rp 162,49 miliar). Angka tersebut melebihi setengah dari total kekayaan Dito yang telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berikut adalah rincian nilai dan spesifikasi dari masing-masing aset yang berasal dari hadiah:
- Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur, memiliki nilai sebesar Rp 114.193.000.000.
- Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, kawasannya tidak diketahui, dengan nilai sebesar Rp 10.000.000.000.
- Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat, memiliki nilai sebesar Rp 17.350.000.000.
- Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, dengan nilai sebesar Rp 20.052.355.600.
- Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, memiliki nilai sebesar Rp 900.000.000.
Dengan total nilai aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlahnya melebihi setengah dari total kekayaan yang telah dilaporkan oleh Dito dalam LHKPN.