Kuasa Hukum PT ABM Harap Satgas PKH dan Komisi Reformasi Polri Respons Cepat SP3 Kasus Pemalsuan IUP PT DBW
Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan IUP PT Delapan Bintang Wahana atau PT DBW yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Sulawesi Tengah kini memasuki babak baru. Penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 tersebut resmi diadukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan PKH.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Teguh Satya Bhakti, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan penerbitan SP3 tersebut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu.
“Kami selaku kuasa hukum PT ABM mengadukan penerbitan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Sulteng. Penerbitan SP3 itu bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan juga bertentangan dengan keputusan praperadilan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palu,” ujar Teguh dalam keterangannya.
Menurut Teguh, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan pemalsuan IUP PT DBW telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Palu menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah telah sesuai dengan hukum.




