Kuasa Hukum PT ABM Harap Satgas PKH dan Komisi Reformasi Polri Respons Cepat SP3 Kasus Pemalsuan IUP PT DBW

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan IUP PT Delapan Bintang Wahana atau PT DBW yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Sulawesi Tengah kini memasuki babak baru. Penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 tersebut resmi diadukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan PKH.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Teguh Satya Bhakti, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan penerbitan SP3 tersebut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu.

“Kami selaku kuasa hukum PT ABM mengadukan penerbitan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Sulteng. Penerbitan SP3 itu bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan juga bertentangan dengan keputusan praperadilan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palu,” ujar Teguh dalam keterangannya.

Menurut Teguh, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan pemalsuan IUP PT DBW telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Palu menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah telah sesuai dengan hukum.

Namun, kata Teguh, bersamaan dengan adanya putusan praperadilan tersebut, justru muncul SP3 yang menghentikan penyidikan perkara.

“Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri itu sendiri,” tegasnya.

Teguh menilai kondisi tersebut sebagai sebuah anomali dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan telah sah menurut hukum. Akan tetapi, penyidikan justru dihentikan oleh kepolisian.

Atas dasar itu, pihaknya mengadukan persoalan ini kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri serta Satgas PKH agar mendapat perhatian serius.

“Kami berharap kedua lembaga tersebut dapat memberikan rekomendasi kepada kepolisian maupun instansi terkait agar menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi prosedur maupun substansi hukum,” ujar Teguh.

Untuk keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta tanggapan dari pihak PT DBW. Namun, berdasarkan penelusuran, keberadaan kantor PT DBW di Jakarta tidak ditemukan. Informasi yang tersedia hanya menunjukkan PT Bintang Delapan Wahana yang beralamat di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tanpa keterangan tambahan yang dapat diakses publik. (rls)

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *