Tegas, Prabowo Perintahkan Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg. Keputusan ini diambil setelah DPR dan pemerintah berkoordinasi terkait aspirasi masyarakat mengenai distribusi gas subsidi tersebut.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah Akan Pastikan Harga Tetap Terjangkau
Selain mengaktifkan kembali pengecer, Prabowo juga memerintahkan agar pemerintah memastikan harga jual LPG 3 Kg tidak terlalu mahal bagi masyarakat. Menteri ESDM diminta untuk menertibkan pengecer dan memastikan penyaluran LPG berjalan dengan baik.
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” tambah Dasco.
Kebijakan Penyaluran LPG 3 Kg dan Reaksi Masyarakat
Sebelumnya, pemerintah berencana memangkas distribusi LPG 3 Kg hanya sampai tingkat pangkalan, tanpa melalui pengecer. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon di warung-warung atau pengecer terdekat. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 Kg, karena volume distribusi tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang aturan agar pengecer dapat diubah statusnya menjadi pangkalan, sehingga penyaluran lebih tertata dan harga lebih terjangkau.
Penertiban Subsidi LPG 3 Kg
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran.
“Semua memang harus kita rapikan. LPG 3 Kg ini ada subsidi dari pemerintah, sehingga kita berharap subsidi diterima oleh yang benar-benar berhak,” kata Prasetyo.
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan distribusi LPG lebih teratur dan subsidi dapat dimanfaatkan dengan baik.






