Alaku

Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp1,3 Triliun

Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp1,3 Triliun

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang batubara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Penetapan ini berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan PT Ratu Samban Mining.

Status tersangka terhadap Imron Rosyadi ditetapkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu memeriksanya secara intensif selama sekitar lima jam pada Selasa, 10 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan batubara.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan setelah penetapan tersangka dilakukan.

“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IR, mantan Bupati Bengkulu Utara. Penahanan dilakukan terkait perkara korupsi sektor pertambangan sebagai pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial SA. Dalam penerbitan IUP 349 PT RSM, tersangka IR diduga menerima gratifikasi,” ujar Deni.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa Imron Rosyadi diduga menerbitkan keputusan bupati tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tersangka mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batubara tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang didasarkan pada kajian teknis dan administratif,” tegas Pola Martua.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka lain, meski jumlah pasti yang diterima Imron Rosyadi masih terus ditelusuri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Imron Rosyadi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Malabero, Bengkulu. Masa penahanan terhitung sejak tanggal penetapan status tersangka oleh penyidik.

Penyidikan Kejati Bengkulu turut menyoroti dua keputusan bupati yang ditandatangani Imron Rosyadi pada tahun 2007. Kedua keputusan tersebut adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, serta Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

Kedua keputusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007 tersebut diduga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Penerbitannya dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta penelitian lapangan. Namun, tahapan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Sebelumnya, Imron Rosyadi sempat diperiksa sebagai saksi pada 29 Januari 2026 dan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Selain dirinya, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan