10 Feb 2026 21:32 - 3 menit membaca

Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp1,3 Triliun

Bagikan

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang batubara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Penetapan ini berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan PT Ratu Samban Mining.

Status tersangka terhadap Imron Rosyadi ditetapkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu memeriksanya secara intensif selama sekitar lima jam pada Selasa, 10 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan batubara.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan setelah penetapan tersangka dilakukan.

“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IR, mantan Bupati Bengkulu Utara. Penahanan dilakukan terkait perkara korupsi sektor pertambangan sebagai pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial SA. Dalam penerbitan IUP 349 PT RSM, tersangka IR diduga menerima gratifikasi,” ujar Deni.

Alaku

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa Imron Rosyadi diduga menerbitkan keputusan bupati tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tersangka mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batubara tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang didasarkan pada kajian teknis dan administratif,” tegas Pola Martua.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka lain, meski jumlah pasti yang diterima Imron Rosyadi masih terus ditelusuri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Imron Rosyadi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Malabero, Bengkulu. Masa penahanan terhitung sejak tanggal penetapan status tersangka oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *