Dua Proyek Ikon Kabupaten Lebong Senilai Rp6,4 Miliar Terancam Jadi Monumen Kegagalan, P-FAMAL Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati
Pembangunan Area Wisata Kuliner (8/8/2025) Masdilan (Foto: Aan Ade Putra/repoeblik.com)

Dua Proyek Ikon Kabupaten Lebong Senilai Rp6,4 Miliar Terancam Jadi Monumen Kegagalan, P-FAMAL Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Harapan menjadikan dua proyek pembangunan senilai total Rp6,4 miliar sebagai ikon baru Kabupaten Lebong kini berbalik menjadi sorotan publik. Bangunan yang belum genap berusia setahun itu telah mengalami kerusakan parah, memunculkan dugaan kuat sebagai “proyek jatah” politik.

Ormas Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong (P-FAMAL) resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat (8/8/2025). Laporan itu disertai bukti dugaan manipulasi proses pengadaan serta klaim adanya upaya pejabat menutupi fakta dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dua proyek dimaksud adalah Pembangunan Sport Center Lapangan Hatta senilai Rp4,9 miliar yang dikerjakan CV King Konstruksi Utama, dan Pembangunan Area Wisata Kuliner Masdilan senilai Rp1,4 miliar oleh CV Wijaya Perdana. Alih-alih menjadi aset daerah, keduanya terancam menjadi simbol kegagalan dan indikasi praktik korupsi yang terstruktur.

Ketua P-FAMAL Lebong, Bakhtiar, menilai kejanggalan sudah terlihat sejak proses lelang. Menurutnya, kedua proyek besar itu diduga dikuasai oleh pihak yang sama, meski menggunakan dua perusahaan berbeda.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan persekongkolan. Dua proyek ini berada di bawah kendali satu pihak, hanya berlindung di balik dua bendera perusahaan yang berbeda,” ujarnya (11/8).

Bakhtiar memaparkan bahwa kedua perusahaan tersebut bahkan menjadi penawar tunggal di masing-masing paket proyek, sebuah kondisi yang mematikan persaingan sehat dan transparansi. Nilai penawaran pun disebut nyaris menyentuh pagu anggaran, yang mengindikasikan minimnya upaya efisiensi dan penghematan uang negara.

“Proses lelang ini hanya seperti panggung sandiwara untuk melegalkan pemenang yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Ironisnya, meski pembayaran proyek dilaporkan lancar 100 persen, kualitas bangunan justru memprihatinkan. Kerusakan fisik terjadi jauh sebelum proyek berusia satu tahun.

“Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah rusak sebelum setahun, sementara pembayarannya mulus tanpa hambatan? Logika mana yang bisa menerima ini?” kata Bakhtiar.

P-FAMAL juga menyoroti dugaan upaya pejabat teknis “mencuci tangan”. Menurut Bakhtiar, pihaknya sempat mendapat informasi dari Kepala Bidang Cipta Karya bahwa kedua proyek tersebut “bersih” dari temuan BPK Perwakilan Bengkulu. Namun, hasil investigasi P-FAMAL justru menemukan bahwa BPK sama sekali belum memeriksa kedua proyek itu.

“Pernyataan itu terbukti bohong. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi upaya aktif menutup fakta dari publik dan penegak hukum,” ungkapnya.

Bakhtiar menegaskan bahwa laporan ini menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan Negeri Lebong dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. P-FAMAL akan terus mengawal proses hukum dan memberi tenggat 30 hari untuk melihat langkah konkret penegakan hukum.

“Ini bukan soal proyek semata, ini soal menyelamatkan uang rakyat dan menjaga kewarasan birokrasi di Lebong,” pungkasnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *