Alaku

Kontraktor Proyek Labkesda Bengkulu Ditahan, Pekerjaan Tak Selesai Tapi Dibayar 100 Persen

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan J.O.R. sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif. Senin (22/9/25) (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu – Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 terus bergulir. Setelah menetapkan PPTK Dinkes Kota Bengkulu D.I., Plt Kadinkes J.H.T., dan broker proyek A.B. sebagai tersangka, kini kontraktor pelaksana proyek, J.O.R. alias Joel, ikut dijerat hukum.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan J.O.R. sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif. Senin (22/9/25), ia resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Cukup

Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita SH MH melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, SH MH menegaskan bahwa penetapan tersangka J.O.R. didukung dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.

“Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita masih akan mendalami kasus ini. Perbuatan melawan hukumnya adalah pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan seratus persen,” tegas Fri Wisdom

Kaitan dengan Broker Proyek

Fri Wisdom juga mengungkap bahwa J.O.R. sebagai kontraktor pelaksana merupakan pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan Labkesda.

“Dia ini kaitannya dengan broker proyek, tersangka A.B.,” jelasnya.

Dengan penahanan J.O.R., total sudah empat tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek Labkesda Dinkes Kota Bengkulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan