Bengkulu – Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 terus bergulir. Setelah menetapkan PPTK Dinkes Kota Bengkulu D.I., Plt Kadinkes J.H.T., dan broker proyek A.B. sebagai tersangka, kini kontraktor pelaksana proyek, J.O.R. alias Joel, ikut dijerat hukum.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan J.O.R. sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif. Senin (22/9/25), ia resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Cukup
Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita SH MH melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, SH MH menegaskan bahwa penetapan tersangka J.O.R. didukung dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita masih akan mendalami kasus ini. Perbuatan melawan hukumnya adalah pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan seratus persen,” tegas Fri Wisdom
Kaitan dengan Broker Proyek
Fri Wisdom juga mengungkap bahwa J.O.R. sebagai kontraktor pelaksana merupakan pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan Labkesda.















